Apabila ingin melakukan perjalanan dari Kejapanan-Malang atau sebaliknya, melewati jalan tol merupakan salah satu solusi untuk menghindari kemacetan. Perjalanan Kejapanan-Malang setidaknya akan melewati tiga ruas tol, yakni Tol Surabaya-Gempol, Gempol-Pandaan, dan Pandaan-Malang. Berapa tarif tol Kejapanan-Malang?
Tol Surabaya-Gempol sendiri mempunyai panjang sekitar 37 km. Ruas tol yang telah beroperasi sejak tahun 1986 silam ini menghubungkan jalur transportasi masyarakat ke Pasuruan, Probolinggo, dan Banyuwangi. Tarif tol Kejapanan-Malang dibagi berdasarkan golongan kendaraan, yakni Golongan I, II, III, IV, dan V.
Adapun untuk kendaraan pribadi seperti jenis sedan atau jip, pick up atau truck kecil, dan bus digolongkan sebagai Golongan I. Golongan II adalah truk besar dengan dua gandar, Golongan III truk besar dengan tiga gandar, Golongan IV truk besar dengan empat gandar, dan Golongan V truk besar dengan lima gandar.
Sebagai gambaran, tarif Tol Surabaya-Gempol (Kejapanan-Gempol) untuk kendaraan Golongan I dipatok Rp3.000. Kemudian, tarif Tol Gempol-Pandaan (Gempol IC-Pandaan IC) Golongan I adalah Rp11.500. Terakhir, tarif Tol Pandaan-Malang (Pandaan-Malang) yang terbaru untuk Golongan I dipatok Rp35.500. Dengan demikian, jika ditotal maka tarif Tol Kejapanan-Malang untuk kendaraan Golongan I sekitar Rp50.000.
Sebagai informasi, tarif ruas jalan Tol Pandaan-Malang naik antara Rp1.000 sampai Rp2.000 mulai 3 Januari 2023 lalu. Kenaikan tarif ini berdasar Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1752/KPTS/M/2022 tanggal 12 Desember 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Pandaan-Malang.
“Selisihnya (dari tarif lama) kisaran Rp1.000 (untuk tol Pandaan-Malang golongan 1 dan 2), untuk selisih tertinggi kisaran Rp2.000 untuk golongan 4 dan 5,” kata Manajer Sumber Daya Manusia dan Umum PT Jasa Marga Pandaan-Malang Iis Ismayadi, seperti dilansir dari Merdeka.
Adapun tarif baru Tol Pandaan-Malang untuk golongan I menjadi Rp35.500, sedangkan golongan II dan golongan III menjadi sebesar Rp 53.500, sedangkan untuk tarif golongan IV dan V menjadi sebesar Rp71.000. Tarif terendah dari Gerbang Tol (GT) Malang hingga Pakis atau sebaliknya masih sebesar Rp3.000. Kenaikan tarif tersebut diterapkan hanya pada tarif terjauh Tol Pandaan-Malang sebesar Rp1.000.