Dihitung per Hari, Ini Standar Biaya Perjalanan Dinas Luar Kota

PNS (Sumber : www.menpan.go.id)

JAKARTA – Banyak orang yang bermimpi menjadi PNS (pegawai negeri sipil) atau sekarang disebut ASN (aparatur sipil negara). Pasalnya, selain menerima gaji pokok, mereka juga berkesempatan mendapatkan berbagai macam tunjangan dan uang saku, termasuk ketika ada perjalanan dinas keluar kota. Lalu, berapa sih standar perjalanan dinas luar kota?

Dilansir dari situs resmi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Keuangan, komponen untuk perjalanan dinas mencakup uang makan yang dibayarkan secara lumpsum, biaya transportasi dan biaya penginapan yang dibayarkan sesuai dengan biaya riil, uang representasi (biasanya diberikan kepada pejabat negara dan pejabat eselon), dan sewa kendaraan.

Bacaan Lainnya

Menurut Menteri Keuangan Nomor 60 tahun 2021 tentang Standar Masukan Tahun Anggaran 2022, uang harian perjalanan dinas dalam negeri bagi PNS atau ASN yang ada di DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp530 ribu per hari untuk perjalanan luar kota atau Rp210 ribu per hari untuk perjalanan dalam kota yang lebih dari delapan jam.

Jika yang melakukan perjalanan tersebut adalah pejabat negara, ada uang tambahan representasi. Untuk pejabat setingkat menteri misalnya, ada tambahan Rp250 ribu per hari untuk luar kota, sedangkan pejabat eselon I mendapatkan tambahan biaya Rp200 ribu per hari untuk perjalanan luar kota dan pejabat eselon II menerima biaya tambahan Rp150 ribu per hari untuk dinas luar kota.

untuk masing-masing daerah memang berbeda. Untuk ASN yang bekerja di daerah Jawa Timur misalnya, biaya perjalanan dinas luar kota ditetapkan sebesar Rp410 ribu per hari, sedangkan di Jawa Tengah sebesar Rp370 ribu per hari. Sementara itu, di daerah Papua, standar biaya perjalanan dinas luar kota sebesar Rp580 ribu per hari, sedangkan di Papua Barat sebesar Rp480 ribu per hari.

“Satuan uang harian perjalanan dinas dalam negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota /TNI/Pihak Lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di dalam negeri,” tulis aturan tersebut. “Sementara itu, untuk uang harian perjalanan dinas luar negeri, selain dibedakan per negara, juga berbeda antar golongan PNS.”

Pos terkait