PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) memiliki beragam produk tabungan untuk masyarakat di Tanah Air. Salah satu produk tabungan yang banyak diminati karena nominal setoran awalnya rendah adalah Tabungan BRI Simpedes. Cukup dengan setoran awal Rp50 ribu, nasabah bisa membuka rekening tabungan Simpedes dan memperoleh kartu ATM BRI Card. BRI Card memungkinkan nasabah untuk melakukan transaksi transfer, pembayaran, pembelian, atau bahkan penarikan tunai dengan limit tertentu.
Menurut informasi di situs resminya, BRI menerapkan limit penarikan tunai per hari via ATM maksimal Rp5 juta. Kemudian, limit transfer antar sesama rekening BRI per hari melalui ATM Rp20 juta, via mobile banking Rp1 juta, dan via internet banking batasnya hingga Rp1 miliar. Sedangkan untuk limit transfer antar bank per hari via ATM BRI Rp10 juta, via mobile banking Rp1 juta, dan via internet banking maksimal Rp15 juta.
Namun, pada Juli 2021 lalu kabarnya Bank Indonesia (BI) melakukan penyesuaian batas maksimal nominal dana untuk penarikan tunai di mesin ATM selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Adapun penyesuaian yang dilakukan BI adalah menaikkan batas maksimum penarikan uang tunai di ATM dari yang sebelumnya Rp15 juta menjadi Rp20 juta per hari untuk satu rekening.
Menurut Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto, pihak BRI pun sebelumnya melakukan penyesuaian terhadap sistem jaringan mesin ATM. “Saat ini dalam proses persiapan implementasi ke dalam sistem,” ujar Aestika beberapa waktu lalu pada Kompas.
Setelah mengalami penyesuaian sistem, maka nasabah pengguna kartu debit teknologi chip bisa melakukan penarikan uang tunai melalui mesin ATM hingga Rp20 juta. Sedangkan untuk batas maksimum penarikan uang tunai di mesin ATM menggunakan kartu debit magnetic stripe tetap Rp10 juta per hari untuk satu rekening. Namun perlu diingat bahwa penyesuaian batas atas penarikan uang tunai ini hanya berlaku sampai 30 September 2021.
“Sehingga bukan merupakan pergeseran dari dorongan BI ke arah transaksi non-tunai,” beber Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono. BI memutuskan menaikkan limit penarikan uang tunai kala itu untuk mendukung implementasi PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali.