kuala lumpur – malaysia melakukan ‘serangan’, dengan mencantumkan seorang kelompok Sulu sebagai teroris dalam klaim atas Sabah. Muhammad Fuad Abdullah Kiram, salah satu dari delapan anggota kelompok Sulu yang mendapatkan 14,2 miliar dolar AS atas klaim teritorial mereka ke negara bagian Sabah di Kalimantan, ditetapkan sebagai teroris di bawah undang-undang anti pencucian uang dan terorisme negara.
Seperti dilansir dari South China Morning Post, Kementerian Dalam Negeri Malaysia telah mengklasifikasikan Muhammad Fuad Abdullah Kiram sebagai teroris, sebagai bagian dari langkah-langkah untuk menjaga kedaulatan nasional di tengah sengketa wilayah antara kedua pihak. Khairul Dzaimee Daud, Direktur Jenderal Kementerian Hukum Malaysia, mengatakan kepada wartawan pada hari Selasa (11/4) bahwa orang tersebut merupakan salah satu dari delapan anggota kelompok Sulu yang mengaku sebagai ahli waris Sultan Sulu.
Para penggugat mendapatkan 62,59 miliar ringgit (14,2 miliar dolar AS) melawan Malaysia pada tahun 2022 atas klaim teritorial mereka ke negara bagian Sabah di Kalimantan. Bulan lalu, pengadilan di Paris menolak tawaran kelompok Sulu untuk menegakkan putusan tersebut dengan menjunjung Malaysia untuk tetap melaksanakan perintah itu.
Pada Februari tahun lalu, dikutip dari The Edge Markets, kantor berita di Spanyol melaporkan bahwa arbiter negara, Dr. Gondoza, telah memerintahkan Malaysia untuk membayar kompensasi sebesar 62,59 miliar ringgit kepada ahli waris Sultan Sulu. Malaysia dituduh tidak membayar ganti rugi sebesar 5.300 ringgit setahun sejak 2013 yang dikatakan telah melanggar Perjanjian 1878 yang ditandatangani oleh Sultan Jamal Al-Alam dengan Baron De Overbeck dan Alfred Dent dari perusahaan British North Borneo.
Sebelumnya, Menteri di Departemen Perdana Menteri (Reformasi Hukum dan Kelembagaan), Datuk seri Azalina Othman Said, mengatakan bahwa klaim melalui arbitrase komersial dan proses terhadap Malaysia didanai oleh dana litigasi yang dikenal sebagai Therium, menyebutkan mereka bersekongkol untuk mengklaim 14,2 miliar dolar AS dari Malaysia. Menurut Azalina, fakta kasus tersebut tidak terlalu solid karena hingga saat ini belum diketahui apakah penggugat benar-benar pewaris Sultan Jamalul Kiram II atau bukan.
Klaim Sulu terhadap Malaysia juga mengabaikan keinginan rakyat Sabah (penentuan nasib sendiri) untuk bergabung dengan Malaysia pada tahun 1963, seperti dilansir Cobbold Commission. Azalina mengatakan, pemerintah telah membuat website yang akan diluncurkan pada Rabu (12/4), yang berisi informasi terkait sejarah gugatan dan perkembangan kasus tersebut.
“Pendekatannya sekarang adalah melakukan ‘serangan’ terhadap klaim ahli waris Sulu, sebuah perubahan dari pendekatan sebelumnya, yaitu ‘firefighting,” tandas Khairul. “Menteri Dalam Negeri Malaysia juga akan mengunjungi empat negara, yakni Prancis, Spanyol, Luksemburg, dan Belanda, yang terlibat dalam arbitrase kasus tersebut.”
Kesultanan Sulu menyewakan negara bagian Sabah kepada sebuah perusahaan Inggris pada tahun 1878 silam dan negara bagian Kalimantan tersebut kemudian ditarik ke dalam bagian Malaysia. Mereka menguasai pulau-pulau di Kepulauan Sulu, yang saat ini merupakan bagian dari Pulau Mindanao di Filipina.