Jakarta – Saat pandemi, tak sedikit orang yang ingin pergi ke negara-negara di eropa, baik untuk urusan bisnis, pendidikan, maupun liburan. Sementara itu, setiap negara di Eropa menerapkan kebijakan pembatasan covid-19 masing-masing. Beberapa negara telah melonggarkan kebijakan terkait coronavirus, tetapi masih banyak juga yang menerapkan kebijakan sangat ketat.
Berdasarkan laporan dari Deutsche Welle, banyak negara di Eropa memperketat aturan masuk internasional karena lonjakan jumlah kasus Omicron. Namun, tak sedikit juga yang mulai melonggarkan aturan pembatasan COVID-19, bahkan mencabut protokol kesehatan social distancing.
Perbedaan kebijakan pembatasan COVID-19 membuat kondisi pariwisata di setiap negara dapat berubah setiap hari. Hal ini menuntut wisatawan, operator tur, hotel, dan pemilik restoran harus fleksibel dalam menghadapi lonjakan serta penurunan jumlah pelanggan.
Untuk menjaga keamanan serta menurunkan tingkat infeksi, UE (Uni Eropa) merekomendasikan pembatasan perjalanan untuk wisatawan dari Chili, Selandia Baru, dan beberapa negara non-UE lainnya, termasuk indonesia. Meskipun begitu, pariwisata di Eropa telah meningkat di bawah aturan tersebut.
Indonesia menjadi salah satu negara yang dibatasi jumlah pengunjungnya ke UE, karena tingkat COVID-19 di Tanah Air cukup tinggi. Dilansir dari Asia Nikkei, sebagian kasus tersebut adalah Omicron. Meskipun begitu, Indonesia memilih untuk melonggarkan pembatasan corona virus.
“Diperkirakan bahwa kasus baru setiap hari bisa mencapai 100.000 hingga 150.000 selama puncak gelombang ketiga atau Omicron,” kata seorang pejabat Kementerian Kesehatan pada jurnalis Nikkei Asia. “Pemerintah belum berencana untuk menerapkan pembatasan sosial tingkat tinggi, supaya kegiatan ekonomi masyarakat tetap stabil dan tidak terjadi kemerosotan ekonomi nasional.”
Di beberapa negara yang menerapkan pembatasan COVID-19 lebih ketat di Eropa juga mewajibkan pelancong untuk memiliki sertifikat EU Digital COVID. Para turis bisa langsung mengunduh sertifikat EU Digital COVID melalui website resmi Komisi Eropa (European Commission).
Sementara itu, untuk informasi lebih jelas mengenai aturan karantina dan persyaratan tes kesehatan di 27 negara anggota UE serta Negara Schengen Non-UE Swiss, Liechtenstein, Norwegia, dan Islandia bisa didapatkan dari platform Reopen UE. Selain bisa diakses melalui laman pencarian, Anda bisa mengunduh aplikasi resmi Reopen UE di smartphone untuk mengetahui informasi terbaru mengenai peraturan pembatasan COVID-19 di tiap negara UE.
Harap dicatat bahwa setiap negara anggota memiliki aturannya sendiri untuk memberikan izin masuk bagi wisatawan negara ketiga yang sudah berada dalam zona UE atau Schengen. Negara-negara anggota mungkin memerlukan tes COVID negatif pada saat kedatangan dan karantina setelah masuk. Selain itu, beberapa negara UE telah menerapkan aturan social distancing, jam malam, dan wajib pakai masker.
Untuk mempermudah para turis yang akan berkunjung, UE telah memperkenalkan sistem lampu lalu lintas sebagai gambaran yang lebih baik tentang situasi epidemiologis di masing-masing negara anggota. Terdiri dari tiga warna, yakni merah, oranye, dan hijau, masing-masing warna menunjukkan area berisiko tinggi, sedang, dan rendah.
Untuk memudahkan perjalanan ke UE, Parlemen Eropa telah menyetujui sertifikat COVID digital yang telah diluncurkan di seluruh negara Eropa. Ini menunjukkan bahwa individu telah sepenuhnya divaksinasi, dites negatif, atau pulih dari penyakit.