Roti Boy adalah gerai bakery yang populer dengan Mexican bread-nya, alias roti kopi. Roti Boy mempertahankan ciri khas tekstur roti yang lembut, lengkap dengan isian butter dan tentunya topping coffee crust yang menggugah selera. Meski harga banderolnya relatif mahal, nyatanya sampai sekarang pelanggan setia Roti Boy masih banyak. Konsumen biasanya membeli Roti Boy bijian atau bahkan 1 lusin untuk dimakan bersama keluarga.
Ada beberapa menu yang ditawarkan oleh Roti Boy, misalnya saja Rotiboy seharga Rp15 ribu per buah, Rotigal Rp15 ribu, Choco Boy Lava Rp16 ribu, Roti Boy x Kopiko Rp15 ribu, Krispy Stix (chocolate, cheese, garlic) Rp15 ribu, dan minuman Ini Kopi Susu Rp19 ribu per cup. Jika ingin membeli Roti Boy 1 lusin, maka siapkan budget sekitar Rp180 ribu.
Roti Boy juga menawarkan menu yang cocok untuk take away atau dibawa pulang, seperti roti Baby Boy (isi 10 pcs frozen Baby Boy & 2 packs Coffee Creme) seharga Rp110 ribu, Baby Gal (isi 10 pcs frozen Baby Gal & 2 packs Vanilla Creme) Rp110 ribu, Krispy Stix (15 pcs frozen Baby Stix) Rp65 ribu, dan Ini Kopi Susu botol 1 liter Rp51 ribu. Produk Rotiboy dan Rotigal frozen bisa dipanggang sendiri menggunakan oven yang ada di rumah.
Rotiboy merupakan bakery yang didirikan sejak tahun 1998 silam di Penang, Malaysia. Sampai saat ini, Roti Boy telah mempunyai cabang yang tersebar di berbagai negara, seperti uni emirat arab, Korea Selatan, Arab Saudi, dan Indonesia. Di Tanah Air, Roti Boy pertama kali beroperasi pada Desember 2004, kemudian berkembang jadi lebih dari 50 outlet yang menyebar di berbagai kota.
Untuk menjamin kenyamanan konsumen muslim saat mengonsumsi produk, Roti Boy juga sudah mengantongi sertifikasi halal dari LPPOM MUI. “Konsumen sudah sangat kritis terhadap kehalalan produk. Karena itu, saya sangat mengapresiasi respon manajemen Rotiboy yang kini sudah memiliki sertifikat halal,” kata mantan Direktur LPPOM MUI Ir. Lukmanul Hakim, M.Si beberapa waktu lalu, seperti dilansir dari Detik.
Lukmanul juga menegaskan bahwa proses sertifikasi halal dilakukan dengan audit oleh LPPOM MUI dan fatwanya ditetapkan oleh Komisi Fatwa MUI sebagai pelayanan dan perlindungan bagi umat muslim dari produk-produk yang konsumsinya dilarang agama. “Kalau dalam proses sertifikasi halal diperlukan biaya operasional, itu merupakan konsekuensi logis dari pekerjaan yang dilakukan dengan langkah-langkah jelas, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya