Ikan belida sudah lama jadi primadona ikan konsumsi di Indonesia. Tetapi, seiring dengan keberadaannya yang terus berkurang dan semakin langka, harga ikan ini pun kian meroket. Bahkan, sejak tahun 2021 lalu pemerintah telah melarang perdagangan ikan belida Kalimantan.
Ikan belida sendiri merupakan fauna endemik asli Indonesia. Hewan air ini banyak hidup di sungai-sungai besar, daerah aliran sungai sampai area danau sekitar pulau Jawa, Kalimantan, hingga Sumatra. Lantaran memiliki rasa yang gurih, banyak orang mencari ikan belida untuk dikonsumsi. Sayangnya, ikan belida kabarnya ada di ambang kepunahan.
Sayangnya, di beberapa tempat rupanya ikan belida masih diperdagangkan meski dalam jumlah yang terbatas. Misalnya saja, di pasar subuh yang ada di Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel) rupanya ikan belida yang juga disebut ikan pipih oleh masyarakat Banjar ini dijual dengan harga sekitar Rp50 ribu per kg (kilogram) beberapa waktu lalu.
“Dua ekor ikan pipih ini termasuk ukuran kecil, tidak sampai dua kilo, saya jual Rp50 ribu saja per kilonya,” ujar Rahmat, salah seorang nelayan tangkap tradisional setempat, seperti dilansir dari Kanalkalimantan.
Kemudian, untuk ikan belida yang berukuran 3 kilo ke atas harganya sedikit lebih mahal, yakni Rp65 ribu per kg. Lain lagi bila bobotnya mencapai 5 kg ke atas, maka harga ikan pipih tersebut dapat mencapai Rp85 ribu hingga Rp95 ribu per kg. “Jadi harga ikan pipih itu tergantung ukurannya semakin besar semakin mahal,” jelas Rahmat.
Ketika ditanyai dari mana dan bagaimana cara memperoleh ikan belida, Rahmat mengaku bahwa ikan pipih tersebut tak sengaja didapat dengan cara dijala. “Dapatnya ini dijala di Sungai Martapura, susahnya mencari ikan ini sekarang minta ampun. Tidak setiap hari dapat ikan seperti ini, satu bulan sekali pun dapat ikan pipih rasanya awam,” bebernya.
Padahal, seluruh jenis ikan pipih termasuk belida Borneo berstatus dilindungi berdasar Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Jenis Ikan yang Dilindungi, juga melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.