Setiap penduduk di Indonesia pada dasarnya diwajibkan untuk memiliki akte kelahiran guna mempermudah mengurus berbagai dokumen penting yang berkaitan dengan kependudukan atau lainnya. Namun, dalam akta kelahiran terkadang ada salah pengetikan, entah penulisan nama, tempat/tanggal lahir, hingga nama orang tua. Perbaikan atau perubahan akta lahir ini biasanya perlu melalui proses sidang di Pengadilan Negeri (PN). Lalu, berapa biaya sidang akta kelahiran?
Menurut informasi dari berbagai sumber, biaya sidang perubahan nama pada akta kelahiran berkisar mulai Rp106 ribu. Sedangkan perubahan tanggal lahir pada akta kelahiran dikenai biaya panjar perkara sebesar Rp256 ribu. Biaya sidang akte kelahiran yang berlaku di setiap tempat kemungkinan bisa berbeda-beda.
Sebagai upaya untuk memberi kemudahan pelayanan perbaikan akta kelahiran bagi masyarakat, PN Temanggung pun menyediakan layanan SiKeling (Sidang Keliling). Menurut Ketua PN Temanggung, Dyan Martha Budi Nugraheni, program SiKeling diluncurkan untuk memfasilitasi masyarakat yang berkepentingan untuk memperbaiki akta lahir mereka akibat adanya kesalahan dalam pengetikan huruf mulai nama, umur, tempat/tanggal lahir, hingga nama orang tua.
“Ini merupakan program jemput PN Temanggung dalam hal akses layanan permohonan perbaikan kesalahan penulisan huruf di akte lahir. Jadi dengan memanfaatkan SiKeling, tidak perlu lagi datang ke PN secara langsung, kami yang akan datang,” jelas Dyan, seperti dilansir dari Temanggungkab.go.id.
Pihak PN sejauh ini memang sedangkan memprioritaskan masyarakat yang berdomisili di sejumlah wilayah kecamatan yang dianggap memiliki jangkauan akses cukup jauh dari pusat layanan pengadilan.
Dengan SiKeling, warga yang akan mengajukan permohonan perbaikan akta lahir bisa menghemat waktu, biaya, dan jarak, sekaligus menghilangkan hambatan bagi mereka yang terkendala masalah fasilitas transportasi, karena proses persidangan akan digelar di wilayah kecamatan masing-masing.
“Sejak tahun 2021, kami sudah bekerjasama dengan 5 kecamatan yang menurut kami jauh dari keberadaan PN. Yakni Bejen, Wonoboyo, Parakan, Pringsurat, dan Kandangan. Harapan kami, seluruh kecamatan yang membutuhkan layanan kemudahan ini bisa langsung berkomunikasi dengan kami untuk penjajakan kerjasama,” tandas Dyan.
Untuk perbaikan akta kelahiran anak, ada sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi. Misalnya saja mengisi surat permohonan, membawa fotokopi KTP, KK (Kartu Keluarga) kutipan surat nikah, kutipan akta kelahiran anak, ijazah anak (bila sudah sekolah), fotokopi KTP 2 orang saksi, hingga fotokopi dokumen lain yang akan dijadikan bukti.