Menyadari bahwa transaksi perdagangan domestik memiliki karakteristik yang lebih sederhana dibandingkan transaksi ekspor impor, maka Bank Mandiri juga melengkapi solusi yang dikhususkan bagi transaksi perdagangan domestik. Misalnya saja dengan penerbitan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri dengan biaya tertentu.
Mayoritas perdagangan domestik dilakukan dengan open account di mana penjual barang membutuhkan kepastian penerimaan pembayaran bahkan percepatan penerimaan pembayaran bahkan terkadang tambahan likuiditas untuk memenuhi pesanan barang yang melonjak. Seluruh solusi ekspor dan impor di Bank Mandiri juga tersedia untuk transaksi penjualan barang domestik maupun pembelian barang domestik.
Untuk mendukung penerbitan SKBDN, Mandiri juga menyediakan fitur forfaiting. Forfaiting merupakan transaksi jual beli hak tagih antara Bank Mandiri dengan Anda, berdasarkan dokumen perdagangan berjangka dengan harga diskonto tanpa hak regres. Dokumen Perdagangan Berjangka, adalah dokumen berupa wesel perdagangan, baik dalam dan luar negeri, yang diterbitkan oleh Penjual yang memiliki jangka waktu tertentu dan telah diakseptasi oleh Bank Penerbit LC.
Hak Regres adalah hak dari Bank Mandiri sebagai pemegang Dokumen Perdagangan Berjangka untuk menagih dan mendapatkan kembali pembayaran dari anda sebesar nilai dari Dokumen Perdagangan Berjangka dimaksud ditambah bunga, jika pihak tertarik dari Dokumen Perdagangan Berjangka tersebut menolak melakukan pembayaran kepada Bank Mandiri.
Fitur transaksi forfaiting dapat diberikan dengan underlying Banker’s Acceptance atas transaksi dengan maupun tanpa Irrevocable LC/SKBDN Usance yang diterbitkan oleh Issuing Bank dengan jangka waktu maksimum 1 (satu) tahun. Jenis valuta yang dapat digunakan adalah rupiah atau valuta asing yang terdaftar dalam kurs harian Bank Indonesia. Tarif forfaiting yang dibebankan adalah provisi 0,125%, minimal ekuivalen Rp350.000/USD 25, maksimal ekuivalen Rp20.000.000/USD2.000, serta suku bunga forfaiting.
Penerbitan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) bisa diakses lewat Mandiri Global Trade (MGT). “Untuk menjaga keamanan transaksi, MGT juga memiliki fungsi dual control security. Pada fungsi ini, nasabah dapat menyesuaikan kebutuhan akses level untuk user maker yang bertugas mengajukan transaksi dan user checker yang memberikan persetujuan sebelum transaksi dijalankan oleh bank,” kata Menurut Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi, seperti dilansir dari situs resmi Bank Mandiri.