Seluruh biaya pengobatan atau perawatan pasien yang berstatus positif terinfeksi covid-19, termasuk pengurusan jenazah pada dasarnya ditanggung oleh pemerintah. Dengan demikian, masyarakat tak perlu mengeluarkan biaya apa-apa lagi, alias gratis jika ingin berobat atau melaksanakan pemulasaraan jenazah Covid-19.
Aturan mengenai pemulasaran jenazah Covid-19 tercantum dalam Lampiran Surat menteri keuangan Nomor S-275/MK.02/2020 tertanggal 6 April 2020 yang juga menyebutkan rincian biaya pemulasaraan jenazah Covid-19. Adapun biaya pemulasaraan setiap jenazah Covid-19 terdiri dari 7 item, meliputi pemulasaraan jenazah (Rp550.000), kantong jenazah (Rp100.000), peti jenazah (Rp1.750.000), plastik erat (Rp260.000), desinfektan jenazah (Rp100.000), transport mobil jenazah (Rp500.000), dan disinfektan mobil jenazah (Rp100.000). Total biaya mencapai Rp3,36 juta yang seluruhnya ditanggung oleh pemerintah.
Sayangnya, pada praktiknya masih ada beberapa pihak yang menarik biaya pemulasaraan untuk jenazah pasien Covid-19. Nilai biaya pemulasaraan jenazah Covid-19 kabarnya berkisar antara Rp2,8 juta hingga Rp4 juta. “Fakta di lapangan, pemulasaraan itu berbayar, RS tidak bisa menggratiskan karena tidak ada acuannya. Di rumah sakit ini berbayar, apalagi rumah sakit swasta tidak bisa menggratiskan,” kata Anggota Komisi D DPRD Jember Nur Hasan bulan Juli 2021 lalu, seperti dilansir Kompas.
Sebagai perbandingan, untuk proses kremasi jenazah Covid-19 juga membutuhkan biaya yang lebih besar lagi. “Untuk biaya kremasi jenazah Covid tentunya akan memakan biaya lebih tinggi dari jenazah non-Covid. Karena bukan saja dari biaya APD, kantong jenazah, desinfektan saja, tetapi ada risiko terpaparnya virus yang harus kita perhatikan dan proteksi kepada petugas yang melakukan penanganan,” kata pemilik Gateway Human Remains (GHR), Candra Tri Saktiyanto.
Jika biaya kremasi umum sekitar Rp5 juta, maka biaya kremasi jenazah Covid-19 semestinya tak sampai melambung hingga Rp80 juta di Jabodetabek. Candra mengungkapkan bahwa pihaknya juga melayani kremasi jenazah Covid-19. “persyaratan sama seperti jenazah non-Covid, hanya dengan ditambah protokol Covid-19 pada saat penanganan. Sementara untuk biaya relatif, tergantung lokasi kremasi,” tuturnya.
Sementara itu, di wilayah seperti Kabupaten Ponorogo rupanya pihak Pemkab menanggung biaya pemulasaraan warganya yang positif Covid-19 dan meninggal dunia. “Jadi mulai tanggal 7 Juli lalu dan seterusnya, jika ada warga meninggal di puskesmas dan di rumah karena terpapar Covid-19 biaya pemulasaraannya ditanggung pemerintah,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo Agus Pramono.