Bisa Lewat Pengadilan Agama, Segini Biaya Gugatan Warisan

Ilustrasi : Gugatan Warisan - www.cermati.com

/GRESIK – Ahli waris, menurut Pasal 1066 KUHPerdata, memang dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Namun, jika ada di antara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan tersebut, maka yang bersangkutan bisa mengajukan gugatan lewat Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian harta warisan. Namun, penggugat harus memenuhi sejumlah dan membayar panjar biaya perkara.

Bacaan Lainnya

“Menurut Pasal 188 KHI, bila ada di antara ahli waris yang tidak menyetujui pembagian harta warisan, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian harta warisan,” terang Nurhayati, S. H., M.Si., dilansir dari Legal Smart Channel. “Namun menurut hemat kami, sebelum Anda memasuki tahap gugatan, maka sebaiknya dilakukan penetapan ahli waris melalui permohonan ke pengadilan terlebih dahulu sebelum menggugat, sehingga penetapan ahli waris tersebut bisa menjadi alas hak atau bukti untuk menggugat.”

Ia melanjutkan, ahli waris dapat terlebih dahulu mengajukan permohonan fatwa waris berikut penetapan bagian waris masing-masing ahli waris dan meminta Pengadilan Agama untuk memerintahkan yang menguasai harta waris untuk membagi dan menyerahkan bagian waris kepada ahli waris lainnya. Untuk mengajukan permohonan fatwa waris, penggugat perlu menyertakan surat keterangan waris. “Surat keterangan waris menjadi penting guna menentukan siapa ahli warisnya,” tambah Nurhayati.

Sementara itu, syarat-syarat gugatan hak waris, dilansir dari situs resmi Pengadilan Agama Gresik, penggugat perlu menyerahkan surat permohonan/gugatan rangkap lima dan soft copy, surat pewaris, surat keterangan ahli waris dari desa mengetahui camat, photocopy KTP pemohon yang masih berlaku, photocopy Kartu Keluarga (ahli waris), photocopy kutipan/duplikat kutipan akta nikah pewaris, serta membayar panjar biaya perkara.

Masih menurut referensi yang sama, biaya panjar perkara terdiri dari beberapa komponen. Penggugat perlu membayar biaya perkara sebesar Rp30 ribu, biaya redaksi sebesar Rp10 ribu, biaya panggilan pertama sebesar Rp20 ribu, dan biaya pemberitahuan putusan sebesar Rp10 ribu. Selain itu, ada biaya sebesar Rp70 ribu, biaya materai Rp10 ribu, dan biaya panggilan/pemberitahuan yang didasarkan pada radius, mulai Rp90 ribu sampai Rp150 ribu per panggilan.

Pos terkait