Jangan Sampai Telat Bayar, Ini Kisaran Biaya Denda KIR Mati

Ilustrasi : Pemeriksaan Truk oleh Dishub - www.gridoto.com

Uji kir atau keur adalah sederet pengujian kelayakan kendaraan bermotor untuk mengetahui apakah suatu kendaraan sudah memenuhi spesifikasi teknis yang dibutuhkan atau tidak. Uji kir setidaknya perlu dilakukan setiap enam bulan sekali dan membutuhkan . Jika telat membayar atau bahkan dinyatakan sudah mati status kir-nya, maka sang pemilik kendaraan akan dikenai denda dengan tertentu.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan Sistem Informasi KIR Kendaraan pada Dinas Perhubungan Pekalongan Berbasis Android, terdapat beberapa jenis kendaraan niaga yang wajib melakukan KIR untuk pengujian kelayakan jalan. Sejumlah jenis itu mengacu pada tipe mobil berpenumpang atau mobil pengangkut barang, seperti mobil pick-up, mobil dan pengangkut barang, taksi, mobil sewa, mobil manusia (termasuk mobil transportasi online), , dan semua jenis truk.

Adapun biaya KIR dan pendaftaran baru untuk truk berkisar mulai Rp22 ribu, mobil pick-up Rp22 ribu, bus Rp18 ribu, minibus Rp18 ribu, micro bus Rp18 ribu, sedan dan kereta tempelan Rp18 ribu, serta biaya perpanjangan KIR untuk mobil dan truk mulai Rp22 ribu. Selain biaya-biaya tersebut, pemilik kendaraan biasanya juga akan dikenai komponen biaya tanda uji kir mulai Rp9 ribu hingga emisi Rp10 ribu.

Lantas, bagaimana jika terlambat membayar hingga KIR mati? “Semakin lama keterlambatannya, semakin banyak dendanya,” ujar Kepala UPT PKB Kir Dishub Nganjuk Hendarto, seperti dilansir Kumparan. Hendarto mengungkapkan, keterlambatan KIR antara 1-30 hari akan didenda sekitar Rp10 ribu, jika terlambat dua bulan dendanya Rp20 ribu, dan berlaku kelipatannya.

Uji KIR sendiri wajib dilakukan paling lama 1 tahun setelah kendaraan diterbitkan oleh Samsat. Pemilik kendaraan yang lalai melakukan prosedur tersebut akan memperoleh sanksi berupa peringatan tertulis, pembayaran denda, pembekuan izin, hingga pencabutan izin.

Mayoritas pendaftaran dan perpanjangan uji KIR masih dilakukan secara offline di Dinas Perhubungan masing-masing kota/kabupaten. Namun, di kota tertentu seperti Jakarta rupanya pendaftaran dan perpanjangan uji KIR bisa dilaksanakan secara online lewat situs ekir.jakarta.go.id atau mengunduh aplikasi eKir Jakarta Booking di PlayStore atau App Store.

Pos terkait