Masalah kekurangan pegawai membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menyusun berbagai kebijakan strategis untuk memaksimalkan aparat yang tersedia. Terlebih belum ada kepastian dari pemerintah pusat untuk penambahan aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS).
Nurman Ramdansyah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Malang mengungkapkan, pada 2018 ini pihak Pemkab menaikkan alokasi anggaran untuk tunjangan dan gaji pegawai kontrak atau honorer. “Sebagai kompensasi beban kerja yang tinggi, ada kenaikan gaji dan tunjangan tahun ini,” ujar Nurman kepada Malang Times.
Ia melanjutkan, penambahan penghasilan jumlahnya disesuaikan dengan eselon masing-masing pegawai. Misalnya untuk staf, ada tambahan pendapatan di kisaran Rp392 ribu hingga Rp552 ribu. “Tambahan tersebut disesuaikan dengan beban pekerjaan serta tugas fungsi yang dilakukan,” tambahnya.
Selain pegawai tetap, kenaikan juga dirasakan para pegawai kontrak. Namun, skema gaji yang diberikan didasarkan pada ijazah terakhir milik pegawai. Rata-rata kenaikannya sekitar Rp300 ribu. Misalnya untuk pegawai dengan ijazah sma dan yang sederajat, naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp1,8 juta per bulan. Sementara untuk pegawai dengan ijazah S1 naik dari Rp1,7 juta menjadi Rp 2 juta.
Kendati mengalami kenaikan, namun Pemkab mengakui bahwa gaji honorer tersebut belum sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Malang pada 2018 yang ditetapkan sebesar Rp2,57 juta. Hal tersebut salah satunya karena pagu anggaran belanja daerah yang terbatas. “Tahun ini sudah dinaikkan, mungkin tahun depan bisa naik lagi. Harapannya dengan gaji naik ini kinerja mereka semakin maksimal dan sedikit mengurangi beban hidup,” paparnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kebutuhan ASN di lingkungan pemkab sangat tinggi. Banyak pegawai yang menjalankan dua fungsi sekaligus. Hal itu disebabkan belum adanya penambahan pegawai di posisi yang kosong. Selain membutuhkan tambahan pegawai di tingkat struktural, Pemkab Malang juga masih membutuhkan banyak tenaga fungsional. Terutama di posisi yang memberi layanan langsung pada masyarakat seperti di bidang pendidikan, kesehatan dan lain-lain.
Total kebutuhan sendiri, saat ini mencapai kisaran angka lima ribu orang. Sedangkan untuk memenuhi kebutuhan itu, Pemkab Malang bakal mengajukan kuota rekrutmen bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Pengajuan tersebut didasarkan sesuai dengan jumlah kekurangan pegawai.
Tak hanya di Kabupaten Malang, kenaikan gaji honorer juga berlaku di kota Malang. Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Malang, Jawa Timur, menaikkan honor guru tak tetap. Mulai tahun depan, gaji seluruh tenaga honorer di bidang pendidikan di Malang sesuai dengan upah minimum kota (UMK). Kepala Disdik Kota Malang Zubaidah mengatakan tak ada masalah dengan gaji tenaga honorer. Justru, katanya, gaji tenaga honorer di Kota Malang sudah sesuai upah minimum kota (UMK) yakni Rp2,2 juta.
Zubaidah menambahkan, sebanyak 3.000 pegawai tak tetap bekerja di bidang pendidikan di Kota Malang. Tenaga yang bekerja di lembaga pendidikan pemerintah sebanyak 70 persen. Gaji mereka menjadi tanggung jawab pemerintah. Sisanya di bawah kewenangan yayasan atau swasta. “Tapi pemkot juga memberikan hibah atau honor tambahan untuk guru honorer di swasta sekitar Rp500 ribu per bulan untuk satu orang,” ungkapnya dilansir Metronews.
Pemberian gaji sesuai UMK, lanjut Zubaidah, sudah berlaku sejak tahun ini untuk tenaga honorer di tingkat SMP. Saat ini, Pemkot tengah menggodok rencana kebijakan yang sama untuk tenaga honorer di SD.