Breaking News
Perkembangan Terbaru Konflik Israel dan Palestina     Mark Ruffalo Menyarankan Cara Presiden Biden Akhiri Kekerasan di Gaza     Kontroversi Pengajaran Sejarah Kolonisasi di Prancis     Anwar El Ghazi Dapat Ganti Rugi dari Mainz Usai Putusan Pengadilan     Perkembangan Terkini Konflik Israel-Palestina    

Bupati Pasuruan Apresiasi Penangkapan Tiga Pelaku Pemalakan

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, memberikan apresiasi kepada jajaran Satreskrim Polres Pasuruan Kota atas keberhasilan mereka dalam menangkap tiga orang tersangka yang diduga melakukan pemalakan terhadap sebuah perusahaan di Kawasan PIER. Penangkapan tersebut terjadi pada hari Kamis, 10 April 2025.

Apresiasi ini disampaikan oleh Bupati Pasuruan, yang akrab disapa Mas Rusdi, saat mengadakan konferensi pers di Gedung Wicaksana Laghawa, pada hari Senin, 14 April 2025. Dalam kesempatan tersebut, Mas Rusdi menyatakan, "Kami ucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Satreskrim Polres Pasuruan Kota yang berhasil menangkap para pelaku pemerasan atau premanisme dalam urusan investasi."

Menurut Bupati, langkah tegas yang diambil oleh kepolisian sangat penting untuk menjaga keamanan dan kenyamanan para investor yang sedang melaksanakan proyeknya di Kabupaten Pasuruan. Hal ini, menurutnya, sangat berperan dalam keberlangsungan investasi di daerah tersebut. "Semoga ke depannya sudah tidak ada lagi kejadian seperti ini. Karena sesuai instruksi presiden, keamanan investasi harus dijaga dengan baik," tambahnya.

Sementara itu, Wakapolres Pasuruan Kota, Kompol Yokbeth Wally, mengungkapkan identitas ketiga tersangka yang telah ditangkap. Mereka adalah AF (63), S (55), dan FF (27). Penangkapan ini bermula ketika PT LNG sedang melakukan pemasangan pipa gas. Tiba-tiba, ketiga tersangka datang ke lokasi dan meminta agar pekerjaan tersebut dihentikan, dengan alasan terkait legalitas tanah di area tersebut.

Para tersangka meminta uang sebesar Rp60 juta sebagai kompensasi. Mereka juga mengancam akan memblokade pintu masuk proyek jika permintaan tersebut tidak dipenuhi. Karena khawatir keselamatan pekerja dan kelangsungan proyek terancam, pihak perusahaan akhirnya setuju untuk memberikan uang sebesar Rp5 juta, dengan janji sisanya akan dibayarkan pada minggu depan.

Namun, saat itu juga, petugas dari Satreskrim Polres Pasuruan Kota melakukan penggerebekan dan menangkap ketiga tersangka. Mereka segera dibawa ke Polres Pasuruan Kota untuk proses lebih lanjut.