Kota Blitar, 3 Oktober 2023 - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Blitar mengonfirmasi bahwa Mall Pelayanan Publik (MPP) yang baru dibangun saat ini masih dalam masa pemeliharaan hingga tahun 2025. Ini berarti bahwa pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan MPP memiliki kewajiban untuk memperbaiki segala kerusakan atau kekurangan yang ada.
Kepala DPMPTSP Kota Blitar menyatakan bahwa saat ini beberapa perbaikan masih terus dilakukan, terutama untuk mengatasi masalah kebocoran atap yang muncul akibat curah hujan yang tinggi dalam beberapa waktu terakhir. “Kondisi kebocoran yang sebelumnya cukup banyak kini mulai teratasi,” ujar Kepala DPMPTSP.
Menurut dia, pihak pelaksana proyek tetap berada di lokasi MPP untuk memastikan semua perbaikan dilaksanakan dengan baik. Ini penting agar MPP dapat berfungsi dengan optimal sebagai tempat pelayanan publik bagi warga Kota Blitar.
MPP adalah fasilitas yang memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan publik, seperti pembuatan surat izin, pelayanan administrasi, dan lain sebagainya. Kehadiran MPP diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
DPMPTSP Kota Blitar akan terus memantau dan melakukan perbaikan hingga MPP sepenuhnya siap untuk digunakan oleh masyarakat. Ini adalah langkah penting untuk memastikan kenyamanan dan kepuasan warga dalam menerima layanan.